Rabu 21 September 2022, 13:47 WIB. SUKABUMIUPDATE.com - Para pencari kerja (pencaker) di Kabupaten Sukabumi kini tak repot lagi apabila membutuhkan kartu kuning untuk kelengkapan lamaran kerja. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi memiliki inovasi cetak kartu
Kartu Kuning (disingkat kartu AK 1) atau di sebut kartu pencari kerja, sebelumnya dimengerti selaku Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) yakni surat keterangan yang diterbitkan oleh Disnaker yang terdiri dari catatan Keperkerjan seseorang. kita pahami kartu kuning ini sangatlah penting untuk dokumen yang di perlukan untuk menyanggupi syarat melamar kerja atau kebutuhan yang sifatnya
Pelayanan yang diberikan di MPP Bale Madukara adalah pembuatan AK-1 atau Kartu Kuning bagi masyarakat pencari kerja, yang sedang mencari pekerjaan sebagai salah satu syarat pada saat mereka melamar pekerjaan. Masa berlaku kartu AK-1 ini adalah 2 tahun dari sejak tanggal dikeluarkan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, masyarakat Bandar Lampung diminta mendaftar secara online untuk pengajuan pencetakan kartu kuning. “Diharapkan begitu, supaya pemohon jangan payah-payah ke pelayanan satu atap daftarnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung
Cara Daftar Pembuatan Kartu Kuning. BERITA TERKAIT. Baca Juga. Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Pengelola Penanganan Perkara Aturan Pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 dan Materi Ujian, Lengkap dengan Bobot
Cara Membuat Kartu Pencari Kerja Terbaru, Gratis. Minggu, 16 Januari 2022 - 13:20 WIB • Nasional. Editor : Yunita. Ilustrasi kartu kuning (AK1)/ (Foto: carikartu.blogspot/Riaubisa) Riaubisa.com, Jakarta - Kartu kuning adalah sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1.
Untuk membuat kartu kuning online, Anda bisa mengunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ dan lakukan langkah-langkah berikut. Pilih menu daftar. Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Klik "Masuk Sekarang". Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
Anda tidak perlu mengantri di Dinas Tenaga Kerja untuk mengurus kartu kuning. Hal ini akan sangat memudahkan Anda. Cara membuat kartu kuning secara online di Tangerang, sebagai berikut: 1. Silakan Membuat Akun. Cara daftar kartu kuning online Tangerang yang pertama yaitu dengan membuat akun.
Untuk permohonan kartu kuning kita layani secara online (daring),” katanya, dilansir dari laman Humas Wonogiri pada Jumat (13/8). Ristianti melanjutkan, para pencari kerja bisa mendaftar dan mengisi biodata lewat website bursakerja.jatengprov.go.id. Warga bisa mendaftar sebagai pencari kerja. Setelah pendaftaran dan pengisian biodata selesai
Sebagian fitur-fitur aplikasi layanan online. Fitur-fitur lain seperti chat, rekapitulasi, backup data masih terus dikembangkan. Responsive.
ZaHl.